1.
Sertifikasi adalah salah satu ciri yang ada dalam
pendidikan teknologi dan kejuruan. Penerapannya dismk adalah Sertifikasi
tersebut diberikan kepada seorang guru yang berfungsi sebagai sertifikat
pendidik.. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang
terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru
dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18
Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio. Sertifikasi guru sebagai
upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di
Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki
sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri
sipil (swasta).
Permendiknas
Nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan
dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji
kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan
pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap
kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian
portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan,
(3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5)
penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya
pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan.
Portofolio
dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan
Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur
KSG terdiri atas LPTK, Ditjen DIKTI, dan Ditjen PMPTK.
No comments:
Post a Comment